Jual Apartemen Tangerang |
Properti seperti rumah atau apartemen merupakan salah satu investasi terbaik yang bisa dimiliki oleh siapa saja. Bagaimana tidak diantara barang lainnya, harga properti akan selalu naik dari masa ke masa sehingga tidak mengenal kata rugi. Apalagi kalau Anda bisa memiliki apartemen di kawasan strategis seperti di Alam Sutera, Tangerang. Anda akan lebih mudah saat akan jual apartemen Tangerang tersebut.
Mengapa bisa begitu? Karena seperti juga rumah atau jenis properti lainnya lokasi dimana didirikan akan sangat mempengaruhi nilai jual. Kebanyakan orang akan mencari hunian seperti apartemen yang lokasinya strategis agar mudah kemana saja. Lokasi strategis biasanya juga akan lebih dekat dengan kawasan perkantoran atau kampus yang menjadi tempat aktivitas harian mereka.
Itulah mengapa memiliki properti seperti apartemen yang berada di kawasan emas merupakan sebuah langkah yang cerdas. Banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika nantinya akan melakukan jual apartemen Tangerang itu kembali. Tetapi jangan dilakukan sembarangan karena ada syarat tertentu dalam hal jual beli apartemen kalau tidak ingin mendapatkan masalah nantinya.
Simak apa saja syarat dalam jual beli apartemen seperti penjelasan di bawah ini.
Syarat Legalitas Jual Beli Apartemen
Ada Perjanjian Jual Beli
Transaksi yang dilakukan akan dikatakan sah kalau ada sebuah perjanjian jual beli yang mencakup pasal-pasal yang disepakati oleh kedua belah pihak. Surat perjanjian jual beli atau PPJB tersebut harus dalam tulisan hitam di atas putih dan disertai dengan materai. Surat tersebut harus disahkan oleh notaris agar berkekuatan hukum.
Surat PPJB tersebut akan menjadi bukti bahwa telah terjadi proses jual apartemen Tangerang yang dibeli secara sah kemudian bisa dibuat aktanya. PPJB memang menjadi syarat untuk pembuatan Akta Jual Beli atau AJB dari apartemen tersebut.
Lakukan Pembayaran Pemesanan (Booking ) dan DP
Poin ini berlaku bagi mereka yang akan membeli sebuah apartemen atau pembeli. Biasanya pihak pengembang ataupun pemilik akan meminta pembeli untuk melakukan booking atau pemesan unit terlebih dahulu. Tujuannya agar apartemen tersebut tidak dibeli oleh orang lain karena bisa jadi peminatnya cukup banyak. Setelah dilakukan pemesanan maka pembeli harus membayar uang muka atau DP.
Kemudian jika proses booking dan pembayaran DP sudah selesai dilakukan akan diberikan NUB atau Nomor Urut Beli kepada pembeli. NUB tersebut berisi tentang rincian pemesanan apartemen serta dokumen yang diperlukan. Pembeli harus menyiapkan semua dokumen tersebut agar bisa diproses lebih cepat.
Dokumen yang Lengkap
Baik pembeli atau pun penjual sama-sama harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut akan membuktikan bahwa proses jual apartemen Tangerang tersebut legal dan sah secara hukum. Tentu saja dokumen yang harus disiapkan oleh pembeli akan berbeda dengan penjual.
Pembeli harus menyiapkan dokumen seperti KTP, KK dan lainnya. Sedangkan dokumen penjual antara lain adalah IMB, izin prinsip, izin kelayakan dan sebagainya.
Sertifikat Hak Milik dan Akta Jual Beli
Syarat yang selanjutnya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB). Kedua syarat ini akan bisa dipenuhi kalau sudah ada surat perjanjian jual beli atau PPJB antara penjual dan pembeli. Kalau PPJB dari jual apartemen Tangerang sudah dibuat dan disahkan maka notaris bisa membuat dan menerbitkan SHM serta AJB untuk pembeli.
SHM dan AJB akan menjadi bukti pengalihan kepemilikan apartemen dari pemilik lama kepada pemilik yang baru. Sekaligus peralihan hak atas semua hal yang terjadi pada apartemen tersebut.
Komentar
Posting Komentar