Banyak sekali kegiatan manusia yang saat ini ditunjang oleh energi listrik, bahkan sudah hampir di berbagai aspek kehidupan. Itulah yang menjadi salah satu alasan kenapa listrik menjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Namun perlu Anda ketahui juga, bahwa keterlambatan pembayaran listrik juga dapat berdampak negatif pada aktivitas sehari-hari Anda.
Sejatinya, pembayaran iuran listrik maupun pengisian token harus dilakukan tepat waktu. Salah satu alasannya agar Anda tidak terkena denda keterlambatan yang tentunya akan merugikan Anda.
Kerugian Keterlambatan Membayar Listrik
Ada dua kerugian mendasar ketika mengalami keterlambatan membayar listrik. Yang pertama yaitu denda yang dibiarkan menumpuk akan menambah beban pembayaran listrik Anda, dan kedua yaitu pemadaman.
Hal ini yang penting untuk Anda perhatikan agar Anda bisa tetap melakukan pembayaran agar tidak terlambat. Dengan begitu, Anda tidak harus mengalami dua kerugian yang kami paparkan sebelumnya.
Biaya Keterlambatan Membayar Listrik
Membayar listrik bulanan memiliki jangka maksimal yang wajib Anda ketahui. Untuk pembayaran PLN, biasanya ditentukan hingga tanggal 20 setiap bulannya. Artinya jika melewati batas tersebut, maka akan dikenakan denda keterlambatan.
Biaya keterlambatannya berbeda-beda tergantung dari daya yang Anda gunakan. Berikut ini list denda per bulan untuk masing-masing daya.
Denda Rp3.000 untuk daya 450 dan 950 volt.
Denda Rp5.000 untuk daya 1.300 volt.
Denda Rp10.000 untuk daya 2.200 volt.
Denda Rp50.000 untuk daya 5.500 volt.
Denda 3%, minimal Rp75.000 untuk daya 6.600 dan 14.000 volt.
Denda 3%, minimal Rp100.000 untuk daya di atas 14.000 volt.
Pemutusan listrik sementara.
Ketentuan Tunggakan Pembayaran Layanan Listrik PLN
Tunggakan yang berlarut-larut lama, tidak hanya sekedar akan diberikan denda saja. Berikut ketentuan lebih lanjut terkait tunggakan listrik.
1. Tunggakan untuk 1 Bulan Layanan
Jika 1 bulan Anda belum membayar tagihan dan juga dendanya, maka pihak PLN akan memutus sementara listrik Anda. Pemutusan listrik dilakukan melalui Miniature Circuit Breaker atau MCB. Namun akan kembali dinyalakan jika Anda sudah membayarnya.
2. Tunggakan untuk 2 Bulan
Jika sudah memasuki 2 bulan, maka sanksi yang Anda terima akan lebih berat lagi. Selain denda, rumah Anda akan diputus sementara dengan pembongkaran alat pengukur dan juga pembatas berupa kWH meter beserta MCB. Pada tahap ini Anda harus segera melunasinya agar tidak diputus permanen.
3. Tunggakan untuk 3 Bulan
Jika Anda menunggak 3 bulan, maka PLN akan mencoret Anda dari daftar pelanggan PLN dan juga listrik pascabayar yang Anda gunakan. Aliran listrik ke rumah Anda akan diputus secara permanen. Jika sudah begitu, Anda harus membayar semua tunggakan termasuk denda, dan juga biaya penyambungan pasang baru.
Cara Mudah Membayar Listrik Secara Online
Supaya tidak terkena denda, pemutusan atau bahkan pencoretan nama Anda di PLN, maka segeralah membayar tagihan listrik Anda. Kini bahkan proses pembayaran sudah bisa Anda lakukan secara online kapan saja dan dimana saja via aplikasi m-banking, salah satunya yaitu SimobiPlus dari Bank Sinarmas.
Pertama-tama, silahkan Anda unduh terlebih dahulu aplikasinya, setelah itu anda pilih layanan pembayaran tagihan listrik PLN melalui aplikasi tersebut. Pembayaran melalui pemotongan pada rekening Anda. Maka dari itu, Anda buka tabungan online terlebih dahulu melalui aplikasinya.
Itulah berbagai denda dan juga kerugian yang bisa menimpa Anda jika telah melakukan pembayaran listrik bulanan. Jadi, lakukan pembayaran tepat waktu agar tidak terkena denda juga tidak diputus oleh PLN.
Komentar
Posting Komentar